Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Puasa, Apakah Batal?

- 17 Maret 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Instagram @kemenkes_ri

MEDIA BLITAR – Mendekati bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa.

Pada 16 Maret 2021 kemarin, komisi fatwa MUI mengadakan sidang pleno guna membahas hal tersebut.

Kemudian memutuskan vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah jenis vaksin yang disuntikkan melalui otot.

Baca Juga: Usir Galau, Billy Syahputra Berolahraga Motor Trail Bersama Darius Sinathrya dan Judika

Hal tersebut diputuskan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan asal tidak menyebabkan bahaya kepada pasien.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya dikutip MediaBlitar dari situs mui.or.id pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: 8 Orang Warga AS Tewas Ditembak Seorang Pria di Panti Pijat

Dirinya juga mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19.

Selain itu, supaya tidak membahayakan umat Islam dalam menjalankan puasa, dirinya juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi pada malam hari.

Sebab pada siang hari, kondisi masyarakat yang tengah berpuasa akan lemah fisiknya.

Dengan tetap melakukan vaksinasi pada bulan Ramadan diharapkan penyebaran virus Corona tersebut dapat dicegah.

Baca Juga: Beri Pengakuan Mengejutkan, Billy Syahputra Akan Lakukan Hal Ini Jika Asmaranya Kandas

Pada waktu bersamaan juga memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Terkait dengan vaksinasi, Fatwa MUI Pusat pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Umat Islam diwajibkan mengikuti upaya pencegahan virus dengan vaksinasi.

Tujuannya adalah menciptakan kekebalan kelompok terhadap wabah virus Corona.

Baca Juga: 17 Pekerja Imigran Asal Indonesia Diamanakan Karena Lewati Jalur Ilegal Lintas Negara

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya.

Maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan vaksinasi tersebut asalkan dilakukan dengan prosedur yang tepat dan benar.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x