Adanya program Kartu Prakerja ini, pemerintah memiliki harapan besar, yaitu bagi peserta yang lolos dan menerima insentif dapat digunakan sebaik mungkin.
Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati, KPK Ungkap Tentang Hukuman Untuk Mantan Menteri KKP
Selanjutnya, pendaftar perlu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk Kartu Prakerja gelombang 12, karena ada beberapa syarat-syarat baru. Selain itu, penerima Kartu Prakerja di tahun 2020, tidak bisa mendaftar di tahun ini.
Persyaratan Kartu Prakerja Gelombang 12:
1.Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan), wirausaha atau pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil))
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara : Sudah Sepatutnya Jerinx Dibebaskan
Perlu diketahui bersama bahwa, proses pendaftaran Kartu Prakerja adalah gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali, dan pendaftaran hanya dilakukan di laman resmi prakerja.go.id. Jadi bagi siapapun yang akan mendaftar Kartu Prakerja dihimbau untuk waspada dan jangan mudah untuk membagikan identitas dan data diri kepada oknum tidak bertanggung jawab.
***