Baca Juga: Apakah Berenang Beresiko Menyebabkan Penularan Covid-19? Ini Penjelasannya
Seperti diketahui, program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.
Selain itu, program ini pun diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, kemudian pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Baca Juga: Akui Pemilih dalam Keterlibatan Bermain Peran, Arya Saloka Ungkap Alasannya
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Selain itu, para pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.***