Vaksinasi Covid-19 Akan Segera Dimulai! Setelah Divaksin Tidak Boleh Langsung Pulang, Ini Alasannya

- 6 Januari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.*
Ilustrasi vaksin Covid-19.* /PEXELS/Nataliya Vaitkevich

MEDIA BLITAR – Informasi tentang vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 perdana akan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021.

Seperti pada berita sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang akan menjadi orang pertama penerima vaksin.

Baca Juga: Unggah Video Ada Aldebaran Arya Saloka, Kevin Hillers Angga jadi Sasaran Penggemar Ikatan Cinta

Sementara itu, informasi mengenai vaksinasi menyebutkan bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak boleh langsung pulang setelah divaksin.

Informasi tersebut berdasarkan petunjuk teknis atau juknis resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.

Kemenkes RI menyarankan setiap orang yang disuntik vaksin Covid-19 tidak langsung pulang ke rumah atau melakukan aktivitas.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Rencana Pemberian Vaksin Covid-19 di Kabupaten Blitar Telah Diumumkan

Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi menyarankan agar penerima vaksin menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit setelah divaksin.

Saran tersebut diberikan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

KIPI merupakan kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi, seperti adanya efek samping yang timbul setelah divaksin.

Baca Juga: Dinyatakan Terpapar Covid-19? Kalina Oktarani Ceritakan Kondisinya Sekarang

Berikut petunjuk teknis yang tertulis dari Kemenkes RI:

“Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi.”

Selain itu, tertulis juga dalam juknis vaksinasi Covid-19 yang menjelaskan bahwa vaksin corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Namun, bisa saja muncul reaksi ringan yang mungkin terjadi setelah vaksinasi dan reaksi tersebut hampir sama dengan vaksin yang lain.

Baca Juga: Jarang Bertemu, Billy Ungkap Curhatan Amanda Manopo: Sayang Maafin, Aku Udah Nggak…

Berikut reaksi ringan yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19:

  1. Reaksi Lokal

Reaksi lokal biasanya timbul rasa nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, seperti selulitis.

  1. Reaksi Sistemik

Reaksi sistemik yang timbul setelah divaksin yaitu demam, nyeri otot seluruh tubuh atau myalgia, nyeri sendi atau arthralgia, badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: CEK SEGERA! PKH Tahap Pertama 2021 Cair untuk Bank BRI, BNI, Ini Bank Berikutnya yang Akan Cair

  1. Reaksi Lain

Reaksi lain yang muncul seperti reaksi alergi, misal urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Pada petunjuk teknis juga tertulis bahwa petugas kesehatan bisa menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada tempat suntikan dan meminum obat paracetamol sesuai dosis jika mengalami reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan.

Selain itu, disebutkan juga petugas kesehatan untuk penanganan reaksi sistemik seperti demam dan malaise memberikan anjuran penerima vaksin untuk minum lebih banyak.

Selain itu, dianjurkan juga untuk mengenakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dengan dosis yang dianjurkan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah