MEDIA BLITAR – Sesuai dengan dana yang telah dianggarkan untuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) untuk masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat). PKH merupakan bantuan reguler yang disalurkan sepanjang tahun 2021.
Bantuan ini mulai dicairkan serentak pada 4 Januari 2021. KPM PKH dapat melakukan pengecekan secara bertahap pada KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau kartu merah putih, untuk memastikan bantuan sosial PKH telah disalurkan ke rekening KPM.
Baca Juga: LENGKAP! Ini Rincian dan Mekanisme 3 Penyaluran Bantuan Sosial 2021: PKH, BST, Program Sembako
Baca Juga: YES! Cara Hitung Jumlah Bantuan yang Diterima KPM PKH, Hari Ini Pencairan Tahap Pertama 2021
PKH akan disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui informasi yang dikutip dari kanal Youtube Inspirasi Oktara, bagi KKS BRI, BNI telah disalurkan, KPM yang memiliki KKS BTN dan Bank Mandiri dapat melakukan pengecekan bertahap dikemudian hari.
Perlu dipahami bersama, bahwa PKH disalurkan bertahap, sehingga untuk waktu penyaluran di satu daerah dengan daerah yang lain, bisa berbeda-beda atau tidak sama.
Baca Juga: RESMI! Bantuan Pemerintah Cair Awal Januari 2021: Ada BPUM, PKH, Hingga BST, Jangan Sampai Hangus!
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2021 Cair? Catat Jadwal Pencairan dan Penjelasan Lengkap di Sini