Pekan Pertama 2021, Bansos Mulai Disalurkan! KPK Pelototi Proses Penyaluran

- 5 Januari 2021, 22:37 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta /PMJ News/Fajar/

Persoalan tersebut berkaitan dengan kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

Menanggapi hal tersebut, Ipi mengatakan, "Terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan DTKS tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK."

Baca Juga: DI LUAR DUGAAN! Rendy Terpesona pada Kiky, Make Up Super Cantik di Ikatan Cinta

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces Jangan Boros! Jangan Tergiur Diskon

Selain persoalan tersebut, KPK juga menemukan permasalaan lain seperti, penerima bantuan sosial regular Kemensos, beberapa ada juga yang menerima bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Mengetahui hal tersebut, KPK mendorong upaya unruk menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bantuan sosial.

"KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data," jelas Ipi. ***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah