RESMI DIBUBARKAN! FPI Tidak Lagi Memiliki Status Sebagai Ormas atau Organisasi Biasa

- 30 Desember 2020, 15:41 WIB
RESMI DIBUBARKAN! FPI Tidak Lagi Memiliki Status Sebagai Ormas atau Organisasi Biasa
RESMI DIBUBARKAN! FPI Tidak Lagi Memiliki Status Sebagai Ormas atau Organisasi Biasa /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

MEDIA BLITAR – Kemenko Polhukam RI melakukan konferensi pers terkait status Front Pembela Islam atau FPI yang dibubarkan di Indonesia.

Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD menyebutkan bahwa FPI dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.

Pada konferensi pers tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sudah bubar sebagai ormas sejak Juni 2019.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: CATAT! Ternyata 10 Penyakit Penyerta Ini Belum Bisa untuk Suntik Vaksin Covid-19

“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud MD, dikutip Media Blitar dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 30 Desember 2020.

“Seperti, tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga menyebutkan dasar putusan FPI dibubarkan.

Baca Juga: BERHASIL! Cek Kuota SNMTPN 2021 Login di www.ltmpt.ac.id, Begini Syarat yang Harus Dilengkapi

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x