Tahapan Buka Blokir Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Bank Penyalur, Pastikan Nomor HP Tetap Aktif

- 1 Desember 2020, 21:02 WIB
Tahapan Buka Blokir Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Bank Penyalur, Pastikan Nomor HP Tetap Aktif
Tahapan Buka Blokir Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Bank Penyalur, Pastikan Nomor HP Tetap Aktif /Dok. Media Blitar/Sulistyandari

Pertama, siapkan dokumen asli seperti KTP dan KK, bawa buku tabungan dan ATM yang Anda daftarkan Banpres UMKM.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Positif Covid 19, dr Tirta: Mumet Ndasku Gaes!

Jika kamu tidak memiliki rekening yang sama dengan bank penyalur, tidak perlu khawatir. Anda harus tetap datang ke bank penyalur, karena petugas bank akan membantu membuatkan buku tabungan baru. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pencairan Banpres UMKM.

Kedua, Anda diminta untuk mengisi surat penyataan yang menyatakan Anda sedang menjalankan bisnis usaha mikro, dan surat pernyataan mutlak yang menjelaskan bahwa Anda akan menggunakan Banpres UMKM sebaik mungkin.

Ketiga, Anda perlu bertanyakan kepada petugas, apakah ada kendala dalam proses verifikasi, buka blokir, dan pencairan.

Jika petugas bank penyalur, menjelaskan bahwa tidak ada kendala. Maka buka blokir dan pencairan dapat dilakukan pada hari yang sama, ketika Anda melakukan verifikasi.

Baca Juga: 9 Juta KK Dapat BST! Cara Daftar dan Cek Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Desember

Namun, jika petugas bank menjelaskan bahwa Anda harus menunggu buka blokir dari pusat, maka perlu menunggu dalam kurun waktu 3 minggu, dan lakukan pengecekan bertahap di ATM penyaluran Banpres UMKM.

Jika dalam kurun waktu 3 minggu dana bantuan belum masuk ke rekening, Anda dapat datang kembali ke bank dan meminta bantuan serta informasi lebih lanjut kepada petugas bank untuk buka blokir dari pusat tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x