Inilah Perbedaan dan Persamaan CPNS dengan PPPK, Kabarnya Akan Buka Awal Tahun 2021

- 28 November 2020, 19:57 WIB
Inilah Perbedaan dan Persamaan CPNS dengan PPPK, Kabarnya Akan Buka Awal Tahun 2021
Inilah Perbedaan dan Persamaan CPNS dengan PPPK, Kabarnya Akan Buka Awal Tahun 2021 /Dok. Sistem Seleksi CPNS/

MEDIA BLITAR - Kabar yang dinanti-nanti akhirnya menghasilkan hasil, dimana beberapa waktu yang lalu, Pemerintah mengumumkan secara resmi soal penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan di awal tahun 2021.

Dilansir Media Blitar dari Sekretariat Kabinet, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional? Ini Jawabannya

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem.

Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Pelaksanaan PPPK 2021 akan memuat kuota sebanyak satu juta guru honorer di Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Monitoring Obyek Wisata Pantai di Kabupaten Blitar, KODIM 0808/Blitar: Tetap Laksanakan 3M!  

Selain PPPK, rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pun juga sudah dikabarkan akan dibuka. Meski rencana rekrutmen CPNS ini belum resmi diumumkan oleh Pemerintah, namun yang pasti seleksi CPNS direncanakan sama pada tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Andi mengatakan, CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah formasi lebih banyak dari penerimaan seleksi pegawai di tahun 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Dia juga menyatakan, seleksi CPNS 2021 nanti lebih diprioritaskan untuk formasi tenaga medis dan guru. Nantinya, formasi itu akan disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.

Banyak dari masyarakat yang masih bingung dengan PNS dan PPPK. Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair Pekan Ini? Cara Memastikan Kamu Lolos BPUM

Perbedaan PNS dan PPPK

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karir, dam bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Dalam hal status kepegawaianya, PNS berstatus tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai Kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Anda Tidak Dapat BLT UMKM? Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp 3,5 Juta Dengan Cara Berikut Ini!

Persamaan PNS dan PPPK

Pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di Istansi pemerintah pusat dan daerah, besarannya didasarkan pada golongan.

Perpres ini juga menagatur bahwa PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. dalam pasal 3 ayat 3 peraturan itu disebutkan , teknis kenaikan gaji diatur daam PermenPAN-RB.

Sedangkan untuk tunjangan, Bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Hati-Hati, Ada Link Daftar Kartu Prakerja Palsu! Jangan Sampai Tertipu oleh Link Berikut Ini

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya

Dana pensiun, PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

Baca Juga: Arti Lirik Lagu Ndas Gerih Denny Caknan Bikin Meleleh! Apa Sih Makna Lagu Tersebut?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Dia juga menyatakan, seleksi CPNS 2021 nanti lebih diprioritaskan untuk formasi tenaga medis dan guru. Nantinya, formasi itu akan disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x