Inilah Perbedaan dan Persamaan CPNS dengan PPPK, Kabarnya Akan Buka Awal Tahun 2021

- 28 November 2020, 19:57 WIB
Inilah Perbedaan dan Persamaan CPNS dengan PPPK, Kabarnya Akan Buka Awal Tahun 2021
Inilah Perbedaan dan Persamaan CPNS dengan PPPK, Kabarnya Akan Buka Awal Tahun 2021 /Dok. Sistem Seleksi CPNS/

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Dia juga menyatakan, seleksi CPNS 2021 nanti lebih diprioritaskan untuk formasi tenaga medis dan guru. Nantinya, formasi itu akan disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.

Banyak dari masyarakat yang masih bingung dengan PNS dan PPPK. Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair Pekan Ini? Cara Memastikan Kamu Lolos BPUM

Perbedaan PNS dan PPPK

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karir, dam bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Dalam hal status kepegawaianya, PNS berstatus tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai Kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Anda Tidak Dapat BLT UMKM? Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp 3,5 Juta Dengan Cara Berikut Ini!

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x