Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Mucikari Prostitusi Online Artis Ternyata Pasutri

- 27 November 2020, 13:17 WIB
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online.
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online. /Foto : PMJ News/Fajar

MEDIA BLITAR – Polres Jakarta Utara merilis hasil pemeriksaan atas kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis sekaligus selebgram ST dan MA.

Dilansir dari PMJ News, Jumat 27 November 2020, Polres Jakarta Utara merilis dua orang mucikari berinisial AR dan CA terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram ini.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dibayar Rp30 Juta, Artis ST dan MA Diciduk Polisi Saat Melakukan Hubungan Intim

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penangkapan, terdapat lima orang yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di sebuah kamar hotel bintang 5 di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Kamis 26 November 2020 malam.

Lima orang itu terdiri dari, satu orang selebgram, satu artis, dua orang mucikari, dan satu pelanggannya.

Selain itu, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengungkap bahwa kedua mucikari itu adalah pasangan suami istri (pasutri) inisial AR dan CA.

Baca Juga: Bae Suzy Jadi CEO yang Hidup Pas-Pasan di Drama Start Up? Ini Faktanya!

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

"Dua mucikari yang berhasil kita amankan ini adalah pasangan suami istri," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, dikutip dari PMJ News, Jumat 27 November 2020.

Kombes Sudjarwoko juga mengatakan bahwa muncikari tersebut telah melakukan aksinya selama satu tahun lamanya.

"Jadi untuk kedua tersangka ini mengaku sudah selama satu tahun sebagai mucikari," tutur Sudjarwoko.

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Baca Juga: Mudah! Datangi BNI KCP untuk Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar

Seperti dikabarkan sebelumnya, dua orang mucikari, AR dan CA, telah digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November 2020 kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Atas tindakannya, dua orang mucikari berinisial AR dan CA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x