BSU Kemendikbud ini disalurkan kepada PTK non PNS, dengan bantuan yang diterima yaitu Rp1,8 juta sekali salur. Selain itu, untuk daftar penerima BSU Kemendikbud dilakukan peyeleksian langsung oleh pihak Kemendikbud, dengan data yang telah ada di Dapodik dan PDDikti.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 6 Bantuan Pemerintah Cair Pada Bulan Desember: Ada BPUM hingga Prakerja
Untuk melakukan pengecekan, apakah kamu masuk dalam daftar penerima, kamu dapat mengunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id, atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud menjelaskan bahwa, BSU Kemendikbud mulai disalurkan pada November 2020. Sehingga pada bulan Desember 2020, akan dilakukan penyaluran lanjutan kepada masing-masing penerima.
- BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja atau Buruh
BSU BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November hingga Desember 2020, merupakan periode penyaluran untuk gelombang kedua. Sedangkan, untuk semua tahapan telah mulai disalurkan pada bulan November 2020.
Sehingga, pada bulan Desember 2020 dilaksanakan penyaluran lanjutan untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Mutu Vaksin Covid-19 Buatan Bio Farma Diproduksi dengan Baik
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan total bantuan senilai Rp2,4 juta yang disalurkan menjadi dua gelombang. Sehingga, pada gelombang kedua penerima, akan menerima Rp1,2 juta.
Lakukan pengecekan secara bertahap di rekening aktif kamu, untuk memastikan BSU BPJS Ketenagakerjaan telah cair.