Pelanggaran Prokes Sampai 1.520 Kali Pada Masa Kampanye, Mahfud MD: Sudah Ditindak dan Proses Pidana

- 24 November 2020, 16:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /ANTARA

Mahfud MD mengingatkan pada pasangan calon dan tim kampanye agar selalu tertib dalam menjalankan prokes dan diskualifikasi akan menjadi sanksi yang diberikan jika melanggar.

Baca Juga: Karawang Unggul! Cek Sekarang, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Barat

Imbauan untuk selalu tertib menjalankan prokes tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Tak hanya mengingatkan pihak yang berkampanye, Mahfud juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada.

Menko Polhukam juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada karena 5 tahun kepemimpinan akan ditentukan sendiri oleh pilihan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x