Ketahui 5 Cara Pengaduan Agar Anda Bisa Mendapatkan BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan

21 November 2020, 09:32 WIB
BLT BPJS Gelombang 2 /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Untuk dapat menerima dana BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda harus ditetapkan sebagai peserta yang aktif dan tercatat resmi oleh BPJS.

Jika Anda belum menerima BSU Rp1,2 juta dan dirasa layak menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan diri melalui cara berikut.

Untuk pengaduan terkait BSU Rp1,2 juta, dihimbau  mengajukan melalui aplikasi SISNAKER pada handphone berbasis android, website bantuan.kemnaker.go.id, whatsapp dengan nomor 08119303305 atau call center Kemnaker 021-50816000.

Baca Juga: Menantu dan Putri Rizieq Tak Hadir pada Undangan Polisi, Ada Apa?

Hal ini perlu Anda lakukan untuk memberikan jalan keluar bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum menerima BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk dapat memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pendaftar bisa mengecek dengan login di situs website berikut:

  1. bsu.kemnaker.go.id
  2. kemnaker.go.id
  3. Login melalui aplikasi BPJSTK Mobile
  4. Login melalui websitesso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS: KetikDAFTARspasi SALDO #NomorKTP #NAMA #Tanggal lahir #Nomor peserta #Email lalu kirim ke 2757.
  6. Melalui WhatsApp

Baca Juga: Belum Dapat BSU Rp1,2 Juta? Jangan Sedih, Ini Solusi Agar Bisa Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Chat di nomor 0811-9115-910.

Menaker Ida fauziyah juga menyarankan bagi pekerja/buruh yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta namun masih belum menerima agar melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sumber data dari bantuan dana BSU Rp1,2 juta pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim oleh masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Informasi Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Sabtu 21 November 2020

Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya.

Tidak sedikit dari peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum masuk terdaftar sebagai penerima dana pencairan sejumlah Rp1,2 juta per orang.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Sabtu 21 November 2020, Saksikan Episode Terbaru Anak Band dan Samudra Cinta

Hal ini menyebabkan peserta protes terhadap pemerintah melalui akun dan pengaduan Kemnaker terkait nasib peserta BLT Subsidi Upah BPJS yang belum cair pada termin 2.

Kemnaker telah menghimbau agar menghubungi HRD perusahaan yang menaungi karyawan untuk mengkonfirmasi ulang.

Baca Juga: Cair Lagi! Kemnaker Salurkan BSU Termin II Tahap IV Kepada 2,44 Juta Pekerja dan Buruh

Pasalnya perbaikan data, nomor rekening di akun BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan.

Jika terdapat kendala atau masalah terkait BSU Rp1,2 juta, pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta karyawan untuk melakukan pengaduan secara resmi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler