Cair Lagi! Kemnaker Salurkan BSU Termin II Tahap IV Kepada 2,44 Juta Pekerja dan Buruh

21 November 2020, 07:03 WIB
BSU termin 2 tahap 4 disalurkan oleh Kemnaker.* /Twitter/@KemnakerRI

MEDIA BLITAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada masyarakat Indonesia.

Program BSU atau BLT dari Kemnaker memiliki tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pihak pemerintah memberikan bantuan subsidi upah dari pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Program BSU atau BLT juga biasa dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disebabkan penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per Juni 2020 dan merupakan pekerja atau buruh dengan penghasilan setiap bulan kurang dari Rp5 juta yang memiliki rekening tabungan yang aktif.

Dilansir dari instagram@kemnaker, Menaker Ida Fauziyah telah menyalurkan termin kedua subsidi gaji tahap IV. Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Memakai Masker Saat Berolahraga Dapat Menganggu Fungsi Paru-Paru?

Pada tahap IV termin kedua tersebut, pihak Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ibu Ida pada keterangan persnya, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Tanda RESMI Anda Dinyatakan Sebagai Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Mencairkannya

Ida Fauziyah menjelaskan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur sehingga untuk selanjutnya dapat ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca Juga: PSSI Memutuskan 6 Klub Indonesia Telah Memproleh Lisensi AFC Club Licensing Cycle

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima, mereka dapat segera melapor pada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Ida.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler