Hore! Tahun 2021 KBM Tatap Muka RESMI Dibuka Kemendikbud, Begini Metode Pembelajarannya

20 November 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar tatap muka di sekolah. /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Kemendikbud telah resmi membuka kembali pembelajaran di sekolah pada semester genap yakni tahun 2021.

Pengumuman ini telah dikeluarkan pada acara Webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2021 pada pukul 13.30 WIB.

Dikutip Media Blitar dari kanal Youtube Kemendikbud RI bahwa Pemerintah telah sepakat membuka lagi pembelajaran sekolah KBM secara tatap muka di 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka akan Segera Dibuka! Nadiem Makarim Izinkan Pelaksanaannya Mulai Januari 2021

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut terdapat Mendikbud Nadiem Makarim, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian telah menyetujui secara bersama-sama.

Kemendikbud mengeluarkan ketentuan pembelajaran sekolah 2021 dibuka yakni terdapat kendala besar bagi siswa yang kesulitan memahami pelajaran yang diberikan secara daring.

Nantinya, pada pembelajaran sekolah tahun 2021 yakni semester genap kegiatan mengajar KBM tatap muka diselenggarakan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ketua FPI Buka Suara Soal Video Rizieq Shihab yang Diputar Mata Najwa. Lantas Apa yang Terjadi?

Baca Juga: Data Pribadi Ribuan Penerima BSU Bocor ke Publik, Mulai dari Nomor Rekening Hingga Nomor SK!

“Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor, kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.

Sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar KBM tatap muka dilakukan sekolah diwajibkan telah menyiapkan untuk memenuhi checklist untuk KBM tatap muka.

“Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah tergantung diskresi kepala daerah. Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya dan juga diikuti kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk kegiatan belajar tatap muka,” papar Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sinopsis Film Divergent, Merahasiakan Identitas untuk Bertahan Hidup

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS, Korea dan Indonesia Version

Diketahui aturan pembelajaran KBM ini dimulai pada tahun 2021 semester genap untuk daerah di semua sekolah tanah air.

“Jika memang demikian, maka aturan akan mulai dilaksanakan dan efektif tahun 2021,” imbuh Mendikbud Nadiem Makarim.

Namun, perlu diketahui pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini dilakukan secara bertahap, artinya tidak serentak seluruh wilayah Indonesia melaksanakan KBM tatap muka.

Daerah yang sudah bisa dikatakan aman dari Covid-19 dan didukung dengan kelengkapan sekolah yang memadai melaksanakan KBM tatap muka.

Baca Juga: Sinopsis Film The Forest, Mencari Saudara Kembar di Gunung Aokigahara

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS, Korea dan Indonesia Version

Pihak sekolah dapat mengusulkan dan meminta sekolahnya untuk segera dibuka kembali tentunya dengan persiapan yang matang.

Pihak sekolah dapat menghubungi Dinas Pendidikan daerah setempat untuk meminta izin agar sekolahnya dapat beraktivitas kembali.

Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah diperbolehkan dilakukan di daerah zona hijau dan kuning Covid-19.

Baca Juga: Ulama Lirboyo Ibaratkan Jika Ada Habib Melawan Pemerintah yang Sah, Seperti Istri yang Sedang Haid

Baca Juga: Asyik! Webtoon Sweet Home Diadaptasi Menjadi Serial di Netflix. Catat Tanggal Tayangnya Disini!

Akan tetapi ternyata masih terdapat 13 persen sekolah yang melaksanakan kegiatan KBM tatap muka tersebut.

Sedangkan daerah yang masih zona Merah Covid-19 harus melanjutkan kegiatan pembelajaran secara daring.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler