Sekolah Tatap Muka akan Segera Dibuka! Nadiem Makarim Izinkan Pelaksanaannya Mulai Januari 2021

20 November 2020, 16:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.* /Dok. Humas Kemendikbud

MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja mengumumkan pelaksanaan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangannya, akan mengizinkan sekolah tatap muka yang akan dimulai pada Januari 2021.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Baca Juga: Data Pribadi Ribuan Penerima BSU Bocor ke Publik, Mulai dari Nomor Rekening Hingga Nomor SK!

Pengumuman kebijakan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI hari ini, Jumat 20 November 2020.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI.

"Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag," lanjut Nadiem.

Baca Juga: Ketua FPI Buka Suara Soal Video Rizieq Shihab yang Diputar Mata Najwa. Lantas Apa yang Terjadi?

Baca Juga: Jika Banyak Ketidakpuasan Dengan Kebijakan Pemerintah, Akankah Peristiwa 98 Terulang di Era Jokowi?

Nadiem menyebut bahwa sekolah pembelajaran jarak jauh mempunyai dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua, dampak yang dimaksud yaitu dampak psikososial.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," ungkap Nadiem Makarim.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Mulai Disalurkan, Segera Cek Daftar Penerima dengan 2 Link di Sini

Baca Juga: Setelah Anies Baswedan, Kini Ridwan Kamil Penuhi Undangan Polisi untuk Klarifikasi

Menurut keterangan Kemendikbud RI, kebijakan tersebut merupakan pertimbangan akan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi hasil SKB bersama empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Juga: Nasihat Ulama Lirboyo: Jika Ada Habib Melawan Pemerintah yang Sah, Seperti Al Quran yang Rusak

Baca Juga: Tak Hanya Muslim Pro, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Pengingat Waktu Salat Ini Bisa Kamu Pasang di HPmu

Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler