Lengkap! Begini Cara Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta dan Cek Daftar Penerima BPUM di eForm BRI!

17 November 2020, 09:26 WIB
Cek Daftar Penerima BPUM di eForm BRI! /eform.bri.co.id/bpum

MEDIA BLITAR – BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Miro) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) Republik Indonesia.

BPUM ditujukan kepada pelaku usaha mikro, supaya tetap bisa bertahan disaat pandemi Covid-19, serta merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional.

Program BPUM akan memberikan bantuan dana senilai Rp2,4 juta, yang diharapkan dapat dimanfaat sebagai mestinya untuk menstabilkan usaha atau bisnis yang sedang dirintis maupun dijalankan.

Baca Juga: Wow! Mudge Sang Peretas Kini Ditunjuk Twitter Sebagai Kepala Keamanan

Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya apapun, sehingga selalu berhati-hati terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan momentum BPUM ini.

Program BPUM telah dilakukan pendaftaran dari bulan Agustus hingga November 2020. Sehingga, untuk saat ini, pemerintah mulai melakukan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha yang dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk batas waktu dimasing-masing daerah berbeda-beda. Sehingga sebelum mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta, pastikan kamu sudah mengkonfirmasi terlebih dahulu ke instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM untuk melakukan pendaftaran BPUM.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya di Link Ini! Cek Sekarang

Dengan menghubungi instansi terkait, kamu tidak akan melewatkan informasi penting.

Perlu diketahui bersama bahwa, pendaftaran di masing-masing daerah dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi. Sehingga gunakan kesempatan, selagi pendaftaran masih dibuka.

Berikut adalah instansi-instan yang yang ditunjuk Kemkop UKM untuk melakukan pendataan pendaftar (pelaku usaha mikro):

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Memulai Latihan Perdana TC di Jakarta Guna Persiapan Piala AFC U-19

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Memulai Latihan Perdana TC di Jakarta Guna Persiapan Piala AFC U-19

Perlu diperhatikan bersama, instansi hanya melakukan pendataan pendaftar. Selanjutnya, pendaftar akan diusulkan oleh instansi sebagai peserta BPUM, dan akan dilakukan proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemkop UKM.

Jalur pendaftar dimasing-masing daerah berbeda-beda, beberapa wilayah menghendaki online saja, atau offline saja, atau melakukan kedua jalur pendaftaran. Namun, proses pendaftaran tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelum kamu melakukan pendaftaran, pastikan kamu memenuhi kriteria, dan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu:

Baca Juga: Bertema Trantanan, Getih Getah Gula Klapa Bernuasa Majapahit, Kembali Hadir di Candi Simping

- Warga Negara Indonesia (WNI), ditandai dengan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro yang sedang dijalankan

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Sekarang! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini! Ini Penjelasannya

Sementara dokumen yang harus disiapkan adalah:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (form diberikan oleh petugas ke calon pendaftar). Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggungjawaban mutlak pelaku usaha.

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

Untuk langkah-langkah pendaftaran offline, kamu bisa melakukan tahapan berikut:

- Pastikan kamu sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan

- Lengkapilah berkas-berkas, kamu bisa menyiapkan map kertas yang nantinya digunakan untuk menyerahkan berkas Anda ke petugas.

- Datang ke instansi yang melakukan pendaftaran BPUM, antrilah sesuai nomor pelayanan pendaftaran

- Mintalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan formulir pendaftaran program BPUM kepada petugas

Baca Juga: TAYANG PERDANA HARI INI! Link Live Streaming Indonesian Idol A New Chapter 

- Isi dan lengkapi surat pernyataan dan formulir pendaftaran yang telah disediakan

- Urutkan, semua dokumen yang telah lengkap, dan masukkan ke dalam map

- Serahkan berkas tersebut kepada petugas

- Jika berkas telah diterima, dan petugas menginformasikan kamu bahwa dapat pulang, selanjutnya kamu menunggu pengumuman, apakah kamu dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.

Kamu bisa melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui, apakah kamu dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui eForm BRI. Untuk langkah yang bisa kamu lakukan yaitu:

Baca Juga: Sedang Berlangsung Ikatan Cinta RCTI Episode 16 November, Klik Link Live Streaming di Sini

Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan dan klik “Proses Ingquiry”

Jika kamu belum dinyatakan sebagai penerima BPUM, kamu akan mendapatkan pemberitahuan seperti berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebaga penerima BPUM.”

Jika kamu belum pernah mendaftar BPUM, dan mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima BPUM, dan pendaftaran BPUM masih dibuka. Kamu dapat ikut mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui instansi pendafataran BPUM.

Selanjutnya, jika kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka mendapatkan pemberitahuan sebagai berikut:

Baca Juga: Penggemar Makin Baper! Sedang Tayang Ikatan Cinta. Al Mulai Goyah Antara Cinta dan Dendam

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an xxxxxxxxxxxxxx dengan nomor rekening xxxxxxxxxxxxx. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Bagaimana langkah selanjutnya?

Jika kamu dinyatakan sebagai penerima, maka langkah selanjutnya adalah segera mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut, dengan mengunjungi bank penyalur yang disebutkan/ditunjuk, seperti BRI.

Jika informasi tersebut benar, maka segera lakukan verifikasi dan pencairan dana BPUM. Lalu, kamu akan diminta untuk melengkapi form dan menandatangani surat pernyataan sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: TAYANG PERDANA HARI INI! Link Live Streaming Indonesian Idol A New Chapter 

Jangan lupa membawa dokumen pendukung, yaitu KK dan KTP. Apabila kamu tidak mempunyai rekening bank penyalur, atau nomor rekening yang tertulis dalam pemberitahuan lolos BPUM berbeda dari yang kamu miliki, kamu tidak perlu khawatir. Karena, pihak bank akan membantu penyaluran BPUM dengan membuatkan rekening baru.

Perlu diperhatikan bersama, jangan menunda proses verifikasi dan pencairan dana BPUM, karena batas waktu pencairan dana maksimal 3 bulan dari dana disalurkan.

Apabila tidak segera dicairkan, maka dana BPUM akan kembali ke kas negara.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler