Cek Daftar Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya di Link Ini! Cek Sekarang

17 November 2020, 08:10 WIB
BLT Subsidi Gaji Termin II sudah cair. /instagram.com/kemnaker

MEDIA BLITAR – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di berikan oleh pemerintah untuk gelombang kedua sudah dicairkan kepada masing-masing penerima.

Program ini dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaa. Hal ini karena penerima harus memenuhi syarat umum seperti, sebagai pekerja atau buruh dengan penghasilan setiap bulan kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Bantuan yang diberikan pemerintah senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, penyalurannya dilakukan menjadi dua gelombang. Artinya, disetiap gelombang masing-masing penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Memulai Latihan Perdana TC di Jakarta Guna Persiapan Piala AFC U-19

Untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua dilakukan 5 tahap, seperti penyaluran pada gelombang pertama.

Pada awal November 2020 mulai dilakukan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua, tahap pertama. Hingga saat ini, pihak penyalur telah memasuki tahap ketiga penyaluran.

Ini sesuai dengan unggahan pada Senin, 16 November 2020 melalui akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia yaitu @kemnaker yang menuliskan, “BSU Termin II (Gelombang 2) Tahap III Disalurkan”.

Baca Juga: Bertema Trantanan, Getih Getah Gula Klapa Bernuasa Majapahit, Kembali Hadir di Candi Simping

Melalui @kemnaker menuliskan bahwa, tercatat untuk jumlah penerima per 15 November 2020 hasil laporan dari bank penyalur, untuk penyaluran gelombang kedua pada tahap pertama telah disalurkan kepada 844.038 penerima atau telah terealisasi 38,71 persen.

Selanjutnya, untuk gelombang kedua tahap dua disalurkan kepada 685.427 penerima atau terealisasi 25,26 persen.

Untuk memastikan bahwa kamu tetap menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang kedua, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Cek Sekarang! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini! Ini Penjelasannya

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang kamu daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengecekan, apakah kamu sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, kamu bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan kamu untuk mendapatkan solusi.
  10. Jika kamu dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Maka, kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala di rekening aktif yang kamu daftarkan. Hal ini karena, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua dilaksanakan 5 tahap. Sehingga, bagi penerima dimohon untuk bersabar untuk menunggu pencairan dari bank penyalur.

Baca Juga: Daniel Mananta Pamit, Indonesian Idol ‘A New Chapter’ Tayang Perdana Malam Ini di RCTI

Semoga kamu tetap terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler