18 Provinsi Sepakat Tidak Menaikkan UMP 2021, Bagaimana Daerah lainnya?

30 Oktober 2020, 19:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

MEDIA BLITAR – Upah minimum tahun 2021 dikabarkan akan sama seperti tahun sebelumnya. Hal tersebut merpupakan dampak dari pandemi COVID-19 yang mempengaruhi perekonomian Indonesia serta kemampuan pengusaha ataupun perusahaan untuk membayar upah buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan 18 provinsi sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021 setelah bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Dilansir dari rri 30 Oktober 2020, "Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020 lalu.

Ida menegaskan bahwa yang berhak menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur setempat. Pemerintah melalui Kemnaker hanya meminta agar gubernur menyesuaikan kondisi saat ini dengan kemerosotan perekonomian nasional dan kemampuan pengusaha untuk menggaji buruh.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," jelas Ida.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Berikut 6 Jenis Makanan yang Biasanya Menjadi Favorit di Musim Hujan

Berikut ini adalah 18 provinsi yang sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021:

  1. Jawa Barat
  2. Banten
  3. Bali
  4. Aceh
  5. Lampung
  6. Bengkulu
  7. Kepulauan Riau
  8. Bangka Belitung
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Sulawesi Tengah
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Barat
  14. Maluku Utara
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Timur
  17. Kalimantan Tengah
  18. Papua

Baca Juga: Yuk Ikuti Langkah Berikut! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Hingga Proses Pencairannya

Selain delapan belas provinsi yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP 2021, masih ada kemungkinan untuk provinsi sisanya untuk menaikkan UMP 2021.

Meski Ida tidak menyatakan secara terang-terangan bahwa gubernur diperbolehkan tidak mengikuti SE tentang upah dan menaikkan upah minimum daerah.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.

Baca Juga: Review HP Oppo Terbaru 2020: Oppo A33, Oppo A31, Oppo A5, Oppo A53 Spesifikasi dan Harganya

"Di surat edaran itu memang meminta gubernur mengikuti, tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," sambung Ida.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan dulu Syarat dan Kriterianya

Penetapan kebijakan ini adalah jalan tengah yang diambil pemerintah guna mengurangi dampak COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah serta menjaga kelangsungan usaha para pengusaha.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler