Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

27 Oktober 2020, 10:10 WIB
Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /BPJSTKU

MEDIA BLITAR – Perhatikan syarat dan cara untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan mendapat BSU Rp2,4 juta. Simak sampai habis syarat artikel ini untuk mengetahui informasinya.

Dikutip Media Blitar dari situs resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan melakukan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Baca Juga: Cair Besok! Kuota Belajar Kemendikbud Tahap II Akan Disalurkan, Ketahui Aplikasi yang Bisa Digunakan

Dapat dipastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dicairkan setelah proses evaluasi gelombnag 1 Menaker Ida Fauziyah dengan pihaknya telah usai.

“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira Menjelang Sumpah Pemuda 28 Oktober, Indonesia Resmi Memiliki Tim di MotoGP Tahun Depan

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diperuntukkan kepada karyawan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan totalnya Rp2,4 juta yang disalurkan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU melalui bank penyalur yang tergabung dalam bank HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara.

Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar BSU.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Penambahan Kasus Positif Banyuwangi Melonjak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah.

Pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Menjelang Sumpah Pemuda, Boni Hargens: Hindari Aksi Anarkis Saat Sumpah Pemuda

Baca Juga: Jadwal Audisi The Next Didi Kempot, Bisa Diikuti di Stasiun Radio Berikut Ini

Sebagai informasi bahwa untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya pastikan dulu bahwa anda telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Login di  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu registrasi
  • Isi formulir sesuai data yang diminta seperti: nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor HP, dan Email.
  • Jika berhasil maka anda akan  mendapatkan PIN.
  • PIN anda peroleh melalui pesan singkat SMS dari nomor HP yang didaftarkan.

Selamat mencoba semoga berhasil!

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler