Langsung Cair Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT UMKM atau BPUM

26 Oktober 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /ANTARA/

MEDIA BLITAR – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atua Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta diperpanjang oleh pemerintah untuk diberikan kepada pelaku Usaha Mikro guna menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Pendaftaran yang dibuka sejak 13 Oktober tersebut akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang.

Terdapat sekitar 12 juta UMKM yang akan menjadi penerima yang dibagi menjadi tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Pada tahap 1, bantuan ini disalurkan kepada 9 juta UMKM. Sementara pada tahap 2, ditarget ada 3 juta UMKM yang menerima.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun salah satu ciri-ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat SMS notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Baca Juga: Pemutihan PKB Jawa Timur Berakhir Sesuai Jadwal, Cek Sekarang!

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP."

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir MEDIA BLITAR dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

-WNI

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki usaha mikro

-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jangan Lewatkan Acara In The Kost dan Tonight Show Malam ini Senin, 26 Oktober 2020 Hanya di Net TV

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Viral 'Boikot Produk Perancis', Apakah Karena Komentar Kontroversial Presiden Perancis?

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Tonight Show

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler