Panduan Lengkap Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya

22 Oktober 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

MEDIA BLITAR – BPUM UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI. BPUM ini ditujukan kepada tiga juta pelaku UMKM.

Program Banpres BPUM ini memberikan bantuan dana insentif sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan mengembangkan usahanya yang terdampak Covid-19.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM memberitahukan bahwa pihaknya telah telah menyalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM. Saat ini terdapat tambahan tiga juta penerima pelaku UMKM yang menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diberikan dalam bentuk hibah, dan bukan kredit atau pinjaman. Oleh sebab itu, bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan mengembangkan usahanya.

Untuk syarat pendaftaran bantuan BPUM UMKM cukup mudah, hanya dengan mengisi data saja kamu akan dapat bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta jika syaratnya sudah lengkap.

Untuk mengkonfirmasi pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat. Hal ini bertujuan, agar informasi yang kamu dapatkan benar dan tidak terlambat untuk mendaftar BPUM UMKM.

Baca Juga: Informasi Terbaru: Pendaftaran BPUM UMKM Kab. Blitar Hingga Akhir Oktober 2020. Ini Penjelasannya

Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui lembaga atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH, Simak Selengkapnya

Pendaftar bisa melengkapi data usulan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program bantuan BPUM UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM

- Fotokopi izin usaha

- Fotokopi KTP

- Foto Pelaku UMKM bersama produknya

- fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening

Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk diserahkan ke Kemenkop UKM untuk diverifikasi.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler