Ingat! Segera Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

17 Oktober 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

MEDIA BLITAR – Penyaluran dana hibah untuk UMKM melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah memasuki tahap keduam yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2020.

Dana hibah yang diperikan kepada pelaku usaha yaitu sebesar Rp2,4 juta. Pada bulan Agustus 2020, telah dilakukan penyaluran dana hibah kepada 9,1 juta pelaku usaha. Sedangkan pada bulan Oktober 2020 direncanakan akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Ingat! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

Program bantuan yang diberikan kepada UMKM, dianggaran dengan total sebesar Rp22 triliun.

Untuk kamu yang telah mendaftarkan program bantuan ini, perlu memperhatikan pesan yang masuk ke ponsel kamu. Pastikan nomor yang tertulis pada formulir pendaftaran tetap aktif.

Ini dikarenakan pihak bank penyalur dana hibah akan memberikan informasi jika kamu lolos dan mendapatkan bantuan melalui SMS.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

Setelah itu, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, supaya dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Jika pelaku usaha tidak memiliki rekening di bank penyalur, maka akan dibantu untuk pembuatan rekening saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Dikutip dari Mantra Sukabumi, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachma bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak bank penyalur harus mengembalikan dana hibah tersebut kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Masih Kompak Xiaomi dan Samsung Sindir iPhone 12, Apple Belum Beri Tanggapan Lagi

Sehingga, bagi para pelaku usaha harus memastikan bahwa nomor yang didaftarkan aktif serta segera melakukan konfirmasi ke bank penyalur untuk melakukan pencairan.

Adanya program ini, diharapkan usaha mikro dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Jika kamu mempunyai usaha, dan belum pernah mendaftarkan program bantuan ini sebelumnya. Masih ada kesempatan untuk turut serta, karena program BLT UMKM diperpanjang. Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan yaitu:

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Everton Akhirnya Bertemu dengan Liverpool pada Laga Kelima

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Everton vs Liverpool : Prediksi Susunan Pemain di Derby Merseyside Liga Inggris Live di Mola TV

Untuk mendaftar program BLT UMKM Rp2,4 juta harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra

Selain itu, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta harus menyerahkan data kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan ke KemenkopUKM. Inilah data yang harus dilengkapi:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler