Legislator Ajak Masyarakat Baca Utuh Pasal per Pasal, Supaya Tidak Terjebak Hoax

8 Oktober 2020, 12:37 WIB
Omnibus Law Diketok, Gedung DPR RI Dijual Beserta Isinya hanya Rp10 Ribu, Mau? Tetapi... /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

MEDIA BLITAR - Pro kontra mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI terus terjadi. Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan mogok nasional karena merasa RUU Ciptaker tersebut merugikan mereka.

Seperti yang dilansir melalui laman resmi DRP RI, dpr.go.id, Kamis, 8 Oktober 2020, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Ciptaker.

Pertama terkait maraknya hoaks tentang UU Cipta Kerja.

"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2020. Legislator PDI Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Ciptaker ini.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," katanya.

Menurut Rahmad, meski UU sudah diketok, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa
dilakukan. Rahmad mengajak semua pihak melihat secara utuh UU Ciptaker ini.

Pasalnya, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! 51 Ribu Tenaga Honorer Akan Segera Diangkat

"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” katanya.

Rahmad menyatakan bahwa UU Ciptaker sudah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak. Jalan tengah sudah ditempuh. “Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK,” pungkasnya.

Menurut Rahmad, agenda parlemen adalah demi kebangsaaan, demi ekonomi nasional, demi calon pekerja yang belum bekerja, dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja. Tapi menurutnya, jika ada pihak yang belum puas ya memang harus diakui, UU ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu perlu dicari jalan tengah seperti mekanisme pada Rapat Paripurna yang sudah diketok Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Parenting: Mengisi Tabungan Cinta Anak

“Saya mengimbau kepada semua pihak, berpikirlah jernih dan hati hati karena hoaks yang sengaja disebar untuk membuat keadaan memburuk. Ingat, jangan korbankan rakyat dengan menyebar hoaks dengan tujuan rakyat marah, lalu turun ke jalan di saat pandemi virus Corona yang masih belum terkendali,” pesan Rahmad.

“Saya juga mengecam keras para pihak yang sengaja menyebar berita bohong yang disengaja untuk menciptakan instabilitas politik dan sosial di kita. Mari, hentikan hoaks dan kita lindungi rakyat dari virus Covid-19,” pesan legislator dapil Jawa Tengah V itu. ***

Editor: Ninditoo

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler