BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta Cair Bulan Ini, Cek Nama Daftar Penerima Disini

6 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS //Mohamad Trilaksono - Pixabay

MEDIA BLITAR – Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan gelombang 2 sebesar Rp2,4 Juta rupiah mulai bulan Oktober 2020 ini.

Bantuan Rp2,4 juta ini terbagi dalam dua termin selama empat bulan, dengan masing-masing transfer sebesar Rp1, 2 juta per dua bulan.

Sebagai informasi, BLT Subsidi gaji BPJS ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagkerjaan BPJS.

Baca Juga: Ecoenzym, Cairan Serba Guna dan Ramah Lingkungan

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600 riibu diberikan selama empat bulan sehingga total keseluruhan yang diterima pekerja adalah Rp2,4 juta per orang.

Berikut rincian penyaluran BLT subsidi yang sudah dicairkan, yang telah diunggah pada instagram @kemnaker pada Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 6 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Tonight Show

Tahap 1 telah terssalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen

Tahap 2 telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen

Tahap 3 telah tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen

Tahap 4 telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen

Dan sementara untuk tahap 5, masih dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 6 Oktober 2020, Saksikan The Transporter Refueled dan Kickboxer Vengeance

Berikut cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemenaker.

  1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol ‘Daftar’ dia bagian pojok kanan atas
  3. Lengkapi pendafftaran akun denagn mengisi NIK, bisa nama ayah,ibu, atau siapapun
  4. Lalu klik ‘Daftar Sekarang’
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirmkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tomnol ‘Masuk atau Login’
  7. Isi kolom formulir dalm website yang terbagi dalam tujuh tahapan
  8. Pastika semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mualai dari foro profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol ‘kirim aduan’ jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: BLACKPINK Tengah Bersiap Ramaikan Acara Ragam Ask Us Anything, Catat Tanggalnya ya BLINK!

Bagi karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https ://bantuan.kemnaker.go.id.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler