BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 10 Juta Karyawan, Belum Ditransfer? Cek dan Laporkan di Sini

2 Oktober 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi. Cara cek nama penerima dan lapor jika belum ditransfer blt subsidi gaji BPJS yang sudah cair 92 persen. /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha

MEDIA BLITAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada penerima sebanyak 10 juta karyawan swasta dan guru honorer.

Sedangkan jika ada pekerja yang ternyata belum menerima transfer, bisa melaporkan dan mengecek nama penerima dengan mudah.

Melalui akun instagram @kemnaker yang diunggah Rabu 30 September 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan sudah mentransfer dana subsidi upah ke 10.190.341 rekening karyawan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan, Cara Mendapatkannya Cukup Datangi Kantor Ini Dengan Bawa KTP

Subsidi gaji yang dicairkan itu terdiri atas subsidi gaji tahap 1 hingga 4. Tahap 1 hingga 3 sudah cair diatas 99 persen, sedangkan tahap 4 baru 46,65 persen dari total penerima hingga 28 September 2020 malam.

Karyawan yang belum dapat bantuan ini disebabkan beberapa hal, diantaranya namanya belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan belum mendaftarkan nomor rekeningnya ke BP Jamsostek.

Penyebab lainnya karena bantuan ini diberikan secara bertahap dan Kementerian Ketenagakerjaan memerlukan verifikasi data calon penerima agar tepat sasaran.

Baca Juga: Emamanuel Macron: Perkuat Sekularisme dari Radikalisme Islam

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang rekeningnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rajin membayar iuran.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Baca Juga: Sinopsis Film Gods of Egypt, Kisah Para Dewa Mesir Kuno yang Memperebutkan Tahta

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Sebagai Acuan, Kemenkes Tetapkan Batas Harga Swab Test Mandiri, Segini Harganya

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

***

 

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler