BLT Tahap 5 Cair Hari Ini? Ini Alur Pencairan Dana Dari Kemnaker Sebelum Disalurkan ke Penerima

1 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT tahap 5 sudah cair /Pixabay

MEDIA BLITAR – Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 segera dilaksanakan. Proses pencairan dana program ini telah dimulai sejak akhir Agustus 2020 lalu. Tahap 2 dicairkan pada awal September 2020. Sementara tahap 3 dan 4 pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah atau gaji telah dilakukan pada September 2020 lalu.

Kabarnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 akan cair hari ini Kamis 1 Oktober 2020. Pencairan tahap 5 ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Namun sebelum dana diterima, ada beberapa alur yang harus ditempuh dalam proses pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif berhak mendapatkan BLT dari Kemnaker.

Dikutip Media Blitar dari berbagai sumber, berikut alur pencairan dana dari Kemnaker sebelum ditransfer ke rekening maisng-masing penerima.

Baca Juga: Update Harga Emas Minigold Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2020: Yuk Mari Mulai Investasi

Pertama: Perusahaan melalui divisi sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

Baca Juga: Adu Gaya Fashion Park Eun Bin dan Park So Dam, Aktris Korea yang Sedang Naik Daun

Kedua: HRD akan mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.

Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.

Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT  pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kelima: Kemnaker, sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT pekerja, memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.

Baca Juga: Hore! BLT Non PKH Rp 500 Ribu Cair Dalam Waktu Dekat, Begini Cara Ceknya

Keenam: Data yang sudah melalui proses check list, calon penerima BLT pekerja akan menerima dana melalui nomor rekening yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ketujuh: KPPN kemudian menyalurkan BLT pekerja kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Kedelapan: Bank Himbara lalu menyalurkan BLT pekerja ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

***

 

 

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler