Mudik Gratis Pakai Kapal Perang, Keberangkatan dari Jakarta, Semarang, Surabaya: Ini Syarat dan Ketentuannya

13 April 2023, 16:36 WIB
Mudik Gratis Pakai Kapal Perang, Keberangkatan dari Jakarta, Semarang, Surabaya: Ini Syarat dan Ketentuannya /PMJ News/

MEDIA BLITAR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah perantau akan memilih pulang kampung untuk bertemu sanak saudara.

Hal ini menjadi momen istimewa, bagi banyak umat untuk menikmati momen Hari Raya Bersama keluarga maupun orang terdekat.

Salah satu tradisi yang tak terlupakan menyambut Hari Raya Idul Fitri yaitu mudik. Dan kali ini, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyediakan layanan mudik gratis periode tahun 2023.

Baca Juga: INFO TERBARU Harga Tiket Bus Rosalia Indah Mudik Lebaran 2023 JABODETABEK-Wonosobo, Purbaliangga, Purwokerto

Tak tanggung-tanggung, TNI AL menyediakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banjarmasin-592, untuk merealisasikan mudik gratis ini.

Tentu pihak TNI AL menerapkan syarat dan ketentuan bagi pemudik yang menggunakan layanan ini, salah satunya dikhususkan kepada pemudik dengan kendaraan roda dua.

Melalui penjelasan Kepala Dinas Penerangan Kolinlamil Kolonel Laut (P) M. Yunianto menyebutkan bahwa KRI Banjarmasin-592 mampu mengangkut sebanyak 750 pemudik, dan maksimal 300 kendaraan roda dua.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko soal Mudik 2023, Buat Netizen Geleng Kepala: Bukan Kasih Sugesti seperti Ancaman

"Maksimal 750 orang dengan maksimal sebanyak 300 unit kendaraan roda dua," terang Yunianto, seperti dikuti dari PMJ News.

Mudik gratis dari TNI AL berangkat dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

"Lalu lokasi ketiga di Surabaya, Mako Satlinlamil 2 Jl. Raya Hang Tuah no 1, Ujung Kecamatan Semampir, Kota Surabaya," sambungnya.

Untuk informasi lengkap, pemudik bisa melakukan pendaftaran secara online, dengan menghubungi nomor telepon 089522442995 dan 081236796955.

Baca Juga: Mbok Yem Turun Gunung, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu Mudik dengan Ditandu

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1.Menyerahkan fotocopy KTP Pemudik

2.Menyerahkan fotocopy STNK dan BPKB sepeda motor

3.Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler