Sesuai Janjinya, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga atau Komite Kerja, Berikut Daftarnya

21 Juli 2020, 10:57 WIB
Presiden Joko Widodo.* /Twitter @jokowi

MEDIA BLITAR - Sesuai dengan janjinya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai bergerak untuk menjalankan pembubaran lembaga atau komite kerja yang sudah dibentuk.

Dari 18 lembaga atau komite kerja, keseluruhan secara resmi telah dibubarkan oleh Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden atau Keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Keputusan itu juga tercantum pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo 20 Juli 2020 kemarin.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," isi dari bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran lembaga yang telah dibentuk sebelumnya.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Yodi Prabowo Mulai Menemukan Titik Terang, Polisi Siap Umumkan Pelakunya

Dikutip dari laman artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Viva, 18 lembaga yang dibubarkan itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya tak memiliki keterkaitan dengan Kementerian atau lembaga yang sudah berdiri sebelumnya.

Berikut adalah ke-18 lembaga yang diputuskan untuk bubar oleh Presiden RI,

1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Baca Juga: 5 Kuliner Bakso Paling Enak dan Menggugah Selera di Blitar

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2014.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahub 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Baca Juga: Tips Cara Menggunakan Google Classroom dan Memanfaatkan Fiturnya Secara Lengkap, Yuk Kita Simak!

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 90 tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Noomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Berikan Kabar Baik, 50% Pasien COVID-19 Sembuh

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2002

Baca Juga: Ada Yang Janggal Dengan Foto Jenazah COVID-19, Anji : Saya Tidak Percaya cvd Semengerikan Itu

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 tahun 2000

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53 tahun 2003

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

Baca Juga: BREAKING NEWS : Update Terkini Kasus COVID-19 di Indonesia, Pasien Meninggal Bertambah, 19 Juli 2020

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24 tahun 2005

16.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28 tahun 2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

Baca Juga: Cek Fakta : Mengapa Palestina Hilang dari Google Maps? Berikut Fakta Penjelasan dari Google

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.*** (Redaksi WE Online/Viva via Wartaekonomi.co.id)

Editor: Ninditoo

Sumber: Warta Ekonomi Viva

Tags

Terkini

Terpopuler