2 LIVE STREAMING Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf-Ricky Rizal Gratis Free Hari ini Valentine 14 Februari 2023

14 Februari 2023, 10:40 WIB
2 LIVE STREAMING Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf-Ricky Rizal Gratis Free Hari ini Valentine 14 Februari 2023 //PMJ News

MEDIA BLITAR - Simak live streaming hasil sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung hari ini bertepatan dengan hari Valentine, Selasa, 14 Februari 2023.

Sebelumnya, pihak majelis hakim diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana dan terbukti bersalah sekaligus melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tidak hanya itu, Sambo juga bersalah atas kerusakan barang bukti di tempat kejadian berupa CCTV. Tindakan itu menyebabkan sistem elektronik menjadi bermasalah bahkan tidak bekerja.

Baca Juga: Hasil Sidang: Ferdy Sambo Vonis Mati, Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Barada E Richard Eliezer Bagaimana?

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Sementara, Putri Candrawati yang mengaku mendapatkan pelecehan dari almarhum Brigadir J divonis hukuman penjara 20 tahun.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan pengajuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya istri Sambo dipenjara 8 tahun. Hal ini karena Putri dianggap ikut andil dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Divonis Dipenjara Berapa Tahun? Saksikan Live Langsung 3 Link Streaming Sidang ART Ferdy Sambo

Pada hari ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan hasil vonis putusan majelis hakim. Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut mendapatkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara 8 tahun pada Senin, 16 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Arti Kode 323 di Hari Valentine Viral di TikTok? Punya Makna Jorok Jangan Sembarangan Ngomong Bisa Bikin Emosi

Kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Kuat Maruf maupun Ricky Rizal yakni, perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Selain itu, keduanya dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan ketika pemberian keterangan di depan persidangan. Disisi lain, kedua orang tersebut sudah membuat public gaduh terkait kasus pembunuhan berencana.

Sedangkan, hal yang meringankan keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan dan tidak punya motivasi pribadi. Lalu bagaimana hasil sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal? Cek link live streaming sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan KLIK DISINI1 dan KLIK DISINI2.***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler