Proyek Reklamasi Ancol Menjadi Sorotan, PDIP : Jangan Jadi Contoh Buruk Untuk Kepala Daerah Lain

8 Juli 2020, 16:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/covid19.go.id

MEDIA BLITAR - Sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kerap membuat banyak gebrakan yang cukup menuai kontroversi.

Salah satunya mungkin masih hangat diingatan tatkala Anies juga mendapatkan banyak kritikan terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020 kemarin.

Tidak hanya itu, dari hasil survei yang dilakukan New Indonesia Research & Consulting, menyebutkan elektabilitas Anies Baswedan di bursa nama calon presiden 2024 menurun, disalip oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Terasa Ganjil, Diam-diam Anies Baswedan Meminta Jatah 5 Persen di Proyek Reklamasi Ancol

Menurunnya elektabilitas Anies Baswedan ini berkaitan erat dengan opini publik terhadap kinerja Anies Baswedan dalam mengatasi Covid-19.

Selanjutnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta juga kembali menuai protes dari para orang tua murid yang gagal memasukkan anaknya ke sekolah negeri karena faktor usia. Nama Anies Baswedan kembali terseret.

Kini, yang tengah menjadi sorotan, terkait reklamasi kawasan Ancol, Anies Baswedan banyak menerima kritik dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tanpa Perlu Pakai VPN, Kini Netflix Sudah Bisa Diakses Seluruh Jaringan Telkom Grup

Salah satunya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, yang menyoroti soal besaran kontribusi yang menjadi jatah Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, diam-diam, Anies Baswedan menetapkan besaran 5 persen untuk jatah Pemprov setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol.

"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," ungkap Gilbert, Selasa 7 juli 2020, dikutip MEDIA BLITAR dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Terkait Laporan Angel Lelga Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik

Gilbert mengaku merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang Izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar-dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Keputusan Anies Baswedan Dalam Proyek Ancol, PDIP: Jangan Jadi Contoh Buruk untuk Kepala Daerah Lain"

Gilbert menilai menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tak Punya Mobil, Patut Dicontoh Untuk Anak Muda Sekarang

Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat)

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler