Irjen Pol Teddy Minahasa Kembali Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

17 Oktober 2022, 14:26 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Kembali Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba /Instagram/@humaspoldasumbar/

MEDIA BLITAR - Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan akan kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkoba oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Melansir dari laman PMJ News, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan diperiksa kembali Senin 17 Oktober 2022. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

"Iya, (Irjen TM) diperiksa di Mabes oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Zulpan seperti dikutip MediaBlitar.

Baca Juga: Bunda Corla Terkenal Karena Apa? Ini Fakta Biodata Ratu Jreng Umur Berapa, Netizen: Wanita atau Laki-laki?

Lebih lanjut Zulpan menyebutkan, pemeriksaan pelanggaran etik akan dilakukan oleh penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Untuk etiknya DivPropam Mabes yang lakukan. Untuk kapannya, silakan tanya Pak Kadiv Humas," ucap Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penetapan tersangka juga telah dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada 13 Oktober 2022 kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Baca Juga: Siapa Black Panther Terbaru di film Black Panther: Wakanda Forever? Kenali Kekuatan Karakternya

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkasnya.

Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya. Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo CS, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Aktif Saat Penembakan Brigadir J

Buntut dari kasus tersebut, Teddy Minahasa dibatalkan ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Kombes Pol Nico Afinta.

Pembatalan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur disampaiakn langsung oleh Jenderal Pol Listyo Sigit berdamaan dengan penetapan status terduga pelanggar mantat Kapolda Sumatera BArat tersebut.

Secara tegas, Kapolri Listyo Sigit membatalkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” papar Kapolri Listyo Sigit seperti dikutip dari PMJ News Jumat, 14 Oktober 2022.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler