Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya

14 Oktober 2022, 11:40 WIB
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya /Pexels/

MEDIA BLITAR - Menjelang Pemilu 2024, banyak yang bertanya-tanya terkait berapa gaji atau honor PPK, PPS, KPPS.

Meski saat ini belum dibuka pendaftaran, namun banyak masyarakat yang penasaran dan ingin tahu honornya sebelum memutuskan untuk mendaftar.

Simak artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan daftar gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan lainnya.

Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya

Kabar baik seperti yang dikutip dari laman KPU, jumlah gaji atau honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dikabarkan akan naik dari sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan oleh KPU yakni menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc.

Antara lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Bagi yang ingin mengetahui gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, berikut daftar gaji untuk Pemilu 2024:

1. Ketua PPK

- Pemilu 2019 Rp1.850.000
- Pemilihan 2020 Rp2.200.000,

- Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp2.500.000.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

2. Anggota PPK

- Pemilu 2019 Rp1.6000.000
- Pemilihan 2020 Rp1.900.000

- Pemilu 2024 menjadi Rp2.200.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

3. Ketua PPS

- Pemilu 2019 Rp900.000,
- Pemilihan 2020 Rp1.200.000,

- Pemilu 2024 menjadi Rp1.500.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp1.500.000.

Baca Juga: Kenapa Notifikasi BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya

4. Anggota PPS

- Pemilu 2019 Rp800.000
- Pemilihan 2020 Rp1.150.000,

- Pemilu 2024 menjadi Rp1.300.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp1.300.000.

5. Pantarlih

- Pemilu 2019 Rp800.000,
- Pemilihan 2020 Rp1.000.000

- Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi Rp1.000.000.

6. Ketua KPPS

- Pemilu 2019 Rp550.000
- Pemilu 2024 menjadi Rp1.200.000

Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Soal Tes Tulis Panwascam Pemilu 2024 Format PDF, Klik di Sini

7. Anggota KPPS

- Pemilu 2019 Rp500.000
- Pemilu 2024 menjadi Rp1.100.000

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Biaya perlindungan tersebut telah dietapkan pemerintah apabila terjadi kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Apa Maksud Asnawi Mangkualam Sebut Iwan Bule Masih Terbaik Sebagai Ketua Umum PSSI di Postingan IG STY

Adapun rincian santunan bagi yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per-orang,

2. Cacat permanen sebesar Rp3.800.00 per-orang,

3. Luka berat sebesar Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 per-orang,

4. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 per-orang bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Demikianlah informasi mengenai berapa gaji PPK, PPS, KPPS untuk Pemilu 2024. Bagi yang berminat, persiapkan diri untuk mendaftar nanti. ***

 

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler