MEDIA BLITAR – Kini Indonesia tengah bersiap untuk perpindahan penggunaan mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini sedang mempersiapkan kelengkapan guna mendukung penggunaan kendaraan listrik disana.
Salah satu cara atau persiapan yang dilakukan diantaranya adalah membuat tanda nomor kendaraan bermotor khusus kendaraan listrik.
Selain itu Dinas ESDM juga akan mempersiapkan pembuatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum.
Menurut informasi, nantinya akan ada Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
TNKB khusus kendaraan listrik bakal diberi warna biru pada angka yang menunjukkan masa berlaku pelat.
Dikutip dari akun Instagram humas_jabar pada 22 September 2022, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat.
Berikut ini penjelasan yang akan diberikan Tim Media Blitar terkait warna pelat yang akan diberikan di Indonesia:
1. Pelat Warna Kuning
Untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.
2. Pelat Warna Merah
Untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
3. Pelat Warna Hijau
Untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).
4. Pelat Warna Hitam
Untuk kendaraan bermotor perorangan.
5. Pelat Warna Putih
Untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau kedutaan besar dari badan internasional.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bekerja sama dengan PLN guna menyiapkan Stasiun Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Simak SPKLU yang kini sudah ada di Jawa Barat:
1. Gedung Sate
2. PLN UP3 Bandung
3. PLN LP Bandung Utara
4. Rest Area KM 2017 A (Tol Palikanci)
5. Rest Area KM 208 B (Tol Palikanci)
Itulah penjelasan warna pelat dan juga lokasi SPKLU untuk mengisi daya kendaraan listrik yang digunakan masyarakat di Jawa Barat.
***