Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022

8 September 2022, 12:10 WIB
Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022 /Antara/M Risyal Hidayat/

 

MEDIA BLITAR – Simak daftar kenaikan tarif Ojol (Ojek Online) baru yang dikeluarkan Kemenhub mulai 10 September 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif Ojol setelah naiknya  harga bahan bakar minyak (BBM) resmi dilakukan.

Nantinya pengambilan kebijakan kenaikan tarif Ojol yang baru akan disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan mulai berlaku pada Jumat, 10 Sepetember 2022.

Baca Juga: Manchester United vs Real Sociedad: Prediksi Starting XI, H2H, Jadwal Kickoff, Live TV, Liga Eropa 2022

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ujar Hendro pada Rabu 7 September 2022.

Selanjutnya Hendro menyebutkan bahwa pihak aplikator nantinya akan diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: UPDATE HASIL D Academy 5 Tadi Malam Indosiar Babak Fifty Fifty Grup 5 yang Lolos: Muji dan Vini Selamat

Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB aturan baru tarif ojol di tanah air akan berlaku menyesuaikan kenaikan harga BBM di tanah air.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," lanjut Hendro.

Inilah daftar kenaikan tarif ojol baru yang diumumkan Kemenhub dan dirangkum oleh Tim Media Blitar:

Baca Juga: Viktoria Plzen Jadi Taman Bermain Lewandowski, Panitia Bisa Percepat Laga vs Bayern Munchen?

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

-Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

-Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

 Baca Juga: Lirik Lagu Klebus Cover by Denny Caknan: Wis Dalane Dadi Pelarian Dinggo Sliramu

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

-Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Itulah daftar tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub dan akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler