Ferdy Sambo dan Satu Tersangka Lain, Diperiksa di Lokasi yang Berbeda, Begini Kata Pihak Kepolisian

7 September 2022, 16:04 WIB
Fery Sambo dan Satu Tersangka Lain, Diperiksa di Lokasi yang Berbeda, Begini Kata Pihak Kepolisian /PMJNews/

MEDIA BLITAR – Teka-teki penembakan terhadap Brigadir J terus diselidiki oleh banyak pihak, seperti kepolisian hingga komnas HAM.

Dan di hari ini, 7 September 2022, tersangka Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto diperiksa oleh tim penyidik Polri.

Seperti dikutip dari PMJ News, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu Mako Brimob Kelapa Dua dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Usai Kenaikan BBM, Disperindag Jabar Awasi SPBU Pertamina dan Vivo: Antisipasi Potensi Pelanggaran

“Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pukul 11.00 WIB dan AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB,” ujar Kombes Nurul.

Menyikapi berkas yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurul menjelaskan bila pihak penyidik akan segera melengkapinya.

“Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU,” tandasnya.

Seperti yang diwartakan seblumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, bila pihaknya akan mengembalikan berkas perkara milik Putri Candrawathi ke penyidik Bareskrim Polri, karena tak lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Brigadir J Diduga Pergoki Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Menteri ESDM Perintahkan SPBU Vivo Naikan Harga BBM, Pengamat: Kebijakan Tidak Masuk Akal, Apakah ada KKN?

Lebih lanjut, terkait kelengkapan berkas tersangka Putri Candrawati, diterima Kejagung pada 29 Agustus 2022, kemudian dianalisis jekasa peneliti pada 1 September 2022, namun berkas dinyatakan belum lengkap.

Berkas tersebut, kemudian dikembalian pada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas untuk dilengkapi, yang diterbitkan oleh Jaksa Peneliti, lengkap dengan petunjuk jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Baca Juga: Profil Biodata Agung Budi Maryoto, Lengkap Pendidikan-Karir: Umumkan 6 Tersangka Kasus Brigadir J

Baca Juga: Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sementara 4 berkas alas tersangka sebelumnya, meliputi Ferdi Sambo, Richard Eluezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga dikembalikan kepada penyidik, karena dinilai belum lengkap soal bukti formil dan materiil.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelasnya.

***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler