Terungkap, Ini Alasan Ferdy Sambo Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat Oleh Polri

19 Agustus 2022, 21:23 WIB
Terungkap, Ini Alasan Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat Oleh Polri /Antara/Aprillio Akbar/

MEDIA BLITAR - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo masih berlanjut.

Terbaru pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka lagi yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Atas kasus ini, Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Belajar Nyanyi Sejak Kelas 1 SD, Ternyata Sosok Ini yang Menjadi Idola Farel Prayoga

Adapun alasan diberhentikannya Ferdy Sambo dari Kepolisian Negara Republik Indonesia karena terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J. 

Lebih lanjut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, pihaknya masih memproses berkas pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.

Seperti yang diberitakan PikiranRakya.com sebelumnya dalam aertikel berjudul "Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri" Kebijakan pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo itu disampaikan melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Single Terbaru Pink Venom BLACKPINK Telah Tayang, Member Sebut Lagu Terasa Berbeda Saat Pertama Kali Didengar

Dalam waktu dekat pun pihak Kepolisian akan segera melakukan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.

Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat lantaran dirinya terbukti ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Single Terbaru Pink Venom BLACKPINK Telah Tayang, Member Sebut Lagu Terasa Berbeda Saat Pertama Kali Didengar

Diketahui, ia merupakan dalang dibalik aksi penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan sosok pengatur skenario palsu insiden tewasnya sang Brigadir.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah dinonaktifkan terlebih dahulu dalam jabatannya yaitu Kadiv Propam Mabes Polri.

Setelah proses penyelidikan, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka.

 Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler