Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Polri

19 Agustus 2022, 21:04 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Polri /Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalagi oleh Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Terbaru, polisi telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga saat ini polisi telah mengantongi 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menjadi dalang dan otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Belajar Nyanyi Sejak Kelas 1 SD, Ternyata Sosok Ini yang Menjadi Idola Farel Prayoga

Menurut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, pihaknya masih memproses berkas pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.

Seperti yang diberitakan PikiranRakyat.com sebelumnya dalam aertikel berjudul "Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri" Kebijakan pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Single Terbaru Pink Venom BLACKPINK Telah Tayang, Member Sebut Lagu Terasa Berbeda Saat Pertama Kali Didengar

Dalam waktu dekat pun pihak Kepolisian akan segera melakukan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.

Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat lantaran dirinya terbukti ikut terlibat dalam kasus penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Baca Juga: Single Terbaru Pink Venom BLACKPINK Telah Tayang, Member Sebut Lagu Terasa Berbeda Saat Pertama Kali Didengar

Diketahui, ia merupakan dalang dibalik aksi penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan sosok pengatur skenario palsu insiden tewasnya sang Brigadir.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah dinonaktifkan terlebih dahulu dalam jabatannya yaitu Kadiv Propam Mabes Polri.

Setelah proses penyelidikan, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Single Terbaru Pink Venom BLACKPINK Telah Tayang, Member Sebut Lagu Terasa Berbeda Saat Pertama Kali Didengar

 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler