Siapa Surya Darmadi? Inilah Profil dan Rekam Jejak Surya Darmadi: Buronan KPK dan Kejagung

15 Agustus 2022, 10:44 WIB
Rekam Jejak Surya Darmadi: Buronan KPK dan Kejagung /Situs APINDO

MEDIA BLITAR - Berikut profil hingga rekam jejak Surya Darmadi yang menjadi buronan KPK dan Kejagung karena kasus dugaan korupsi Rp78 triliun.

Lantas, siapa Surya Darmadi? Nama Surya Darmadi atau Apeng kini sedang menjadi bahan perbincangan publik.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat dilaporkan kabur ke Singapura dan 3 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: HASIL TERBARU Serie A 2022-2023 Usai Laga Salernitana vs AS Roma, Lazio vs Bologna Senin 15 Agustus

Kemudian, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, keberadaan Surya Darmadi tidak diketahui.

Surya Darmadi merupakan pendiri sekaligus ketua Darmex Agro Group. Perusahaan tersebut didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, yaitu PT Dutapalma Nusantara.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia. Areal perkebunannya tersebar di Provinsi Riau.

Baca Juga: Viral Wanita Ambil Coklat Tanpa Bayar di Minimarket, Karyawan Justru Dilaporkan UU ITE

Berdasarkan majalah Forbes, Surya Darmadi memiliki kekayaan sebesar 45 miliar dolar AS (Rp659,7 triliun).

Bahkan, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia, yang menduduki urutan ke-28.

Adapun rekam jejak Surya Darmadi adalah sebagai berikut ini, dilansir dari Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Video Pegawai Alfamart Minta Maaf ke Wanita Pencuri Cokelat Penunggang Mercy, Kini Dijerat Pakai UU ITE

Kasus korupsi pertama yang dilakukan Surya Darmadi adalah pada tahu 2014, yaitu dugaan suap soal revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Surya Darmadi diduga melakukan suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp3 Miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.

Pada tahun itu, KPK sempat memeriksa Surya Darmadi. Lembaga tersebut mencegah Surya Darmadi selama 6 bulan sejak 5 November, namun ia berhasil lolos dari jeratan hukum.

Sepanjang tahun 2003 hingga 2022, perusahan Surya Darmadi yaitu PT Duta Palma menggarap tanpa izin lahan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Viral Tiktok Lirik Lagu 'Sang Dewi' dari Lyodra Ft Andi Rianto: Wanita Mana yang Sanggup Hidup Sendiri...

Sebanyak 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi membuka peluang penjemputan paksa terhadap dirinya.

Dalam penyelidikannya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan pada empat petinggi perusahaan.

Empat petinggi yang diperiksa Kejagun antara lain adalah Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, Direkut PT Darmex Biofuel, Manager Finance PT Darmex Plantation, dan Building Manager Gedung Menara Palma. Selain itu, Kejagung juga memeriksa adik Surya Darmadi yaitu JRT.

Kemudian diberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Surya Darmadi melalui Direktortat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: FORMAT DRAWING Piala AFF 2022, Jadwal Pelaksanaan, Pembagian Grup, Daftar Lengkap Peserta

Pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi ditetapkan pada hari Kamis, 11 Agustus 2022. Pencegahan tersebut berlaku hingga 6 bulan kedepan, atau sampai tanggal 11 Februari 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi yaitu Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya tersebut siap mengikuti rangkaian proses hukum.

Disebutkan juga bahwa Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: PSM Makassar vs RANS Nusantara, BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head, Link Streaming

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver, sebagaimana dikutip dari Antara.

Surya Darmadi yang tidak menghadiri panggilan penyidik, dikatakan oleh Juniver adalah karena berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan.

Itulah profil hingga rekam jejak Surya Darmadi yang menjadi buronan KPK dan Kejagung karena kasus dugaan korupsi Rp78 triliun.***

 

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler