KPK Telah Menyita Aset Tanah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp7 Miliar

- 19 Februari 2022, 15:28 WIB
KPK Telah Menyita Aset Tanah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp7 Miliar
KPK Telah Menyita Aset Tanah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp7 Miliar //PMJ News/

MEDIA BLITAR - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita aset tanah dari Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Aset-aset tersebut berupa aset tanah dan bangunan.

Penyitaan telah dilakukan kepada beberapa aset milik bupati Probolinggo tersebut dan telah diberi plang.

“Tim sudah melakukan penyitaan dan memasang plang sita pada beberapa aset yang telah diduga milik dari bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 19 Februari 2022.

Baca Juga: Positif Covid-19, Begini Keadaan Para Pegawai KPK

Aset milik bupati Probolinggo diperkirakan berjumlah Rp7 miliar. Aset yang telah disita tersebut di antaranya sebagai berikut.

3 bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Tanah dan bangunan yang terletak di daerah Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: KPK Serahkan Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat ke Polri

1 bidang tanah yang menempati lokasi di wilayah Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x