Terungkap Alasan Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Kesal Setelah Mendengar Aduan Putri Candrawathi

12 Agustus 2022, 07:54 WIB
Terungkap Alasan Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Kesal Setelah Mendengar Aduan Putri Candrawathi(Foto ilustrasi: Pixabay) /

MEDIA BLITAR - Pendalaman kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS memasuki babak baru.

Terbaru penyidik mengungkapkan alasan Ferdy Sambo tega melakukan hal keji tersebut kepada Brigadir J.

Berdasar keterangan penyidik, Ferdy Sambo mengaku maraha kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya yaitu Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah tahu istrinya PC mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang oleh Brigadir J.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Penembakan Brigadir J Beserta Peran 4 Tersangka

“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Rian.

Lebih lanjut Rian mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Ssambo memanggil tersangka Bharada E dan juga Bripka RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ucap Rian.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan adanya Instruksi Kapolri, kasus ini harus dilakukan pemeriksaan dengan cepat.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, agar tidak terlalu lama dan dapat segera menggelar persidangan.

Baca Juga: Komnas HAM Tidak Tega Terhadap Bharada E, Sebut Hanya Jadi Tumbal Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka itu diduga melakukan pembunuhan berencana, yakni Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS, sedangkan Bripka RR dan KM ikut melihat dan juga membiarkan peristiwa itu terjadi.

Baca Juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Dilaksanakan? Simak Berikut Lengkap Keutamaan dan Niatnya

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada keempat tersangka ialah ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya selama 20 tahun.

Disclaimer: artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul artikel "Pengakuan Ferdy Sambo, Rencanakan Pembunuhan Usai Tahu Tindakan Brigadir J".***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler