Komnas HAM Tidak Tega Terhadap Bharada E, Sebut Hanya Jadi Tumbal Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

11 Agustus 2022, 21:52 WIB
Komnas HAM Tidak Tega Terhadap Bharada E, Sebut Hanya Jadi Tumbal Dalam Kasus Penembakan Brigadir J /Foto : PMJNews/

 

MEDIA BLITAR – Usai diperoleh fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan tidak tega dengan Bharada E.

Taufan mengaku tidak tega dengan Bharada E lantaran menjadi tumbal dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh karenanya Taufan menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang mencoba fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.

Baca Juga: LENGKAP Biodata Profil Nabil Asyura Pemain Timnas Indonesia U-16 Piala AFF U-16 2022:Karir, Umur, Tinggi Badan

Hal tersebut disampaikan oleh Taufan dalam keterangannya menanggapi kasus penembakan Brigadir J pada para awak media pada hari ini.

"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah," ungkap Taufan,seperti dikutip dari Pmj News pada Kamis 11 Agustus 2022.

Menurut Taufan, Bharada E merupakan tumbal dari kasus penembakan Brigadir J karena dirinya hanya diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak.

Baca Juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Dilaksanakan? Simak Berikut Lengkap Keutamaan dan Niatnya

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," tambah Taufan.

Sementara itu taufan menjelaskan bahwa CCTV merupakan hal yang sangat penting di balik penyelesaian kasus penembakan ini.

Apabila CCTV tidak ditemukan, Taufan merasa akan ada upaya obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: PREDIKSI Indonesia Vs Vietnam Final Piala AFF U-16: Prediksi Skor, Line Up, H2H, Link Live Streaming

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," jelasnya.

CCTV pun akhirnya menjadi kunci dalam membongkar kasus tersebut karena menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap rahasia kasus tersebut.

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," jelas Taufan.

Baca Juga: 7 Pemain Serial She Hulk: Ada Tatiana Maslany, Bruce Banner, Tim Roth, Benedict Wong hingga Rhys Coiro

Sebagai informasi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain itu rahasia terungkap karena sebenarnya tidak ada peristiwa tembak menembak melainkan perintah penembakan terhadap Bharada E untuk menmbak Brigadir J.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," tegas Sigit seperti dikutip dari Pmj News Selasa 9 Agustus 2022.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler