Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar, Pahami Juga Larangannya, Jelang HUT RI ke-77

1 Agustus 2022, 20:18 WIB
Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar, Pahami Juga Larangannya, Jelang HUT RI ke-77 /Pixabay.com/mufidpwt

MEDIA BLITAR - Simak berikut cara memasang Bendera Merah Putih yang benar, beserta larangannya.

Menjelang HUT RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di masing-masing wilayah pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak ini dilakukan untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke-77.

Masyarakat juga harus memperhatikan cara pemasangan Bendera Merah Putih agar tidak salah.

Baca Juga: Penyebab M Banking BCA Error 1 Agustus 2022, Ternyata Ini Penjelasannya dari Twiter Resmi Bank Central Asia

Lantas bagaimana cara pemasangan Bendera Merah Putih yang benar? Simak penjelasan berikut ini.

Adapun cara dan aturan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar, yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan pemasangan bendera Indonesia di lingkungan masyarakat tertulis dalam pasal 7.

Berikut tata cara pasang bendera merah putih yang baik dan benar:

Baca Juga: Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar? Berikut Ukurannya Menurut Undang-Undang

1.Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77 Gratis, Klik di Sini: Format JPEG, PNG, dan PDF

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain cara pemasangan Bendera Merah Putih, perlu diperhatikan juga larangannya. Hal ini tertuang dalam aturan dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Adapun larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih adalah sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: UPDATE Kondisi Padepokan Gus Samsudin Terkini di Blitar: Ditutup 3 Hari dan Mediasi Susulan

3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah cara memasang Bendera Merah Putih yang benar, beserta larangannya. Menjelang HUT RI ke-77, sebaiknya perlu diperhatikan mengenai cara pemasangan Bendera Merah Putih ini. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler