TNKB atau Pelat Kendaraan Bermotor Warna Putih Bakal Mulai Diterapkan di 3 Daerah Ini, Bukan Jakarta?

24 Juni 2022, 21:52 WIB
Mulai Berlaku Juni! TNKB Atau Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih dan Tulisan Hitam, Ini Ketentuannya,/ PMJ/ Yeni /

 

MEDIA BLITAR – Menjelang akhir bulan Juni, penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam telah mulai diberlakukan pihak Korlantas Polri.

Nantinya untuk mulai dilakukan peralihan warna pelat kendaraan akan dimulai dan diutamakan di tiga daerah di Indonesia.

Ternyata dari tiga daerah tersebut bukan dari Jakarta dan justru dimulai dari daerah lain, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin dalam keterangannya pada para awak media Selalsa lalu.

Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Vaksin Covid 19 Buatan Institute India, MUI: Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksin Halal

Selain itu Taslim juga menjelaskan bahwa alasan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena material pelat nomor hitamnya telah habis.

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," ujar Taslim Chairuddin seperti dikutip dari Pmj News pada Jumat 17 Juni 2022.

Dengan mulai habisnya material pelat nomor hitamnya di tiga daerah tersebut, maka pelat warna putih sudah mulai digunakan disana.

Baca Juga: Info Update Kabar Jemaah Haji Indonesia Yang Sakit dan Wafat di Tanah Suci Tahun 2022   

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tambah Taslim.

Kemudian Taslim juga menyebutkan bahwa ada beberapa mekanisme untuk masyarakat agar bisa mendapatkan plat putih.

Menurut Taslim, Salah satu caranya yaitu dengan kondisi ketika masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.

Baca Juga: SKOR AKHIR Visakha Vs Kaya FC Iloilo, Update Klasemen Grup G AFC Cup 2022, Kejutan di Laga Perdana

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelas Taslim.

"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," sambung Taslim.

Sebagai informasi, sebelumnya ada informasi bahwa  mulai awal bulan Juni 2022, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering dikenal dengan pelat nomor pribadi akan menerapkan warna baru.

Baca Juga: Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI

Nantinya akan ada TNKB atau pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam. Namun tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat warna putih tersebut.

Pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam nantinya hanya akan diprioritaskan bagi kendaraan baru.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler