KAI Umumkan Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual

22 Juni 2022, 19:35 WIB
KAI Umumkan Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual /Instagram/@keretaapikita

MEDIA BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Penumpang yang melakukan pelecehan seksual akan diblacklist oleh KAI selama dalam perjalanan kereta api.

Dilansir dari kai.id, EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Sinopsis Film Sassy Girl: Gian yang Bertemu Sissy di dalam Kereta hingga Timbul Kesalahpahaman

KAI juga menyebutkan bahwa kebijakan berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Hal ini disampaikan pihak KAI melalui website nya kai.id pada Selasa, 21 Juni 2022.

KAI sudah menghubungi pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban. KAI juga siap untuk memberikan dukungan dengan langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga: 5 Aktor Populer Ini Dibebaskan dari Wajib Militer, Salah Satunya Seo In Guk

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak bisa menggunakan layanan KAI di kemudian hari. Hal ini dilakukan berdasarkan bukti video dan laporan yang ada.

Mengutip dari kai.id, "KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Baca Juga: Jackie Chan Aktor Populer di Hongkong, Inilah Profil Beserta Biografinya

KAI juga mengaku akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niat buruknya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa ia mendukung KAI yang akan melakukan blacklist NIK pelaku.

Selain itu, KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga: UPDATE JADWAL TAYANG Bali United dan PSM Makassar Babak Grup AFC Cup 2022, Siaran Langsung di TV Ini

KAI juga menyebutkan bahwa harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI mengenai ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Baik dalam KUHP, maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler