Bukan Hanya Vaksin Booster dan PCR, Simak Persyaratan Mudik Balik Lebaran 2020 dari Satgas Covid 19

21 April 2022, 16:50 WIB
Bukan hanya vaksin booster dan PCR, simak persyaratan mudik balik lebaran 2020 dari satgas Covid 19 /Antara/ Galih pradipta

MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali keluarkan peraturan terkait arus mudik dan arus balik pada lebaran tahun 2022.

Kali ini peraturan muncul dari satgas penanganan Covid 19 yang memberikan tambahan persyaratan untuk bisa mudik ke kampung halaman.

Peraturan yang dikeluarkan oleh satgas penanganan Covid 19 ini dituangkan dalam surat edaran no 16, tentang peraturan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film yang Bertemakan Perjuangan dan Kekuatan Perempuan, Salah Satunya Imperfect

Dalam peraturan ini, setiap pemudik harus sudah menyelesaikan rangkaian vaksinasi yang sudah masuk dalam program vaksin Covid 19 dari pemerintah.

Pengecualian bagi anak yang berumur dibawah 6 tahun, tidak perlu dilakukan vaksin maupun PCR dan antigen. Mereka cukup didampingi oleh orang tua yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan mudik dari pemerintah.

Selain pemudik harus sudah menyelesaikan vaksin booster, pemerintah juga meminta pemudik untuk melengkapi e-HAC yang ada di aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga: LINK NONTON Love All Play Episode 1: Kisah Cinta Ganda Campuran Badminton Ada Chae Jong Hyeop dan Park Ju Hyun

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.

Petugas lapangan akan melakukan pemeriksaan terhadap status kelayakan perjalanan bagi semua pemudik yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi apapun.

Sedangkan pemudik yang menggunakan motor dan juga kendaraan pribadi, pengecekan e-HAC akan dilakukan secara acak oleh petugas lapangan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 19 Ramadhan, 21 April 2022 Wilayah Malang, Batu, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya

Sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh satgas Covid 19 untuk anak dibawah umur 6 tahun, juga tidak diwajibkan melakukan pengisian formulir e-HAC dalam aplikasi peduli lindungi.

Dikutip dari laman resmi satgas Covid 19, Berikut detail surat edaran satgas covid 19 no. 16 tentang peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN):

Baca Juga: Sinopsis Love All Play Chae Jong Hyeop dan Park Ju Hyun: Kisah Cinta Ganda Campuran Badminton Timnas Korea?

1.   Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi yang sudah Booster, maka syarat ini tidak diperlukan.

2.   Masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

3.   Masyarakat yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

4.   Khusus bagi masyarakat yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Baca Juga: Hindari Lonjakan Kemacetan, Jokowi Ajak Warga yang Punya Mobil untuk Mudik Terlebih Dahulu

5.   Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

6.   Selain semua persyaratan diatas, semua masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda apapun, harus mengisi E-Hac dalam aplikasi peduli lindungi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Demikian syarat perjalanan mudik balik lebaran tahun 2022, patuhi peraturan yang suda dikeluarkan oleh pemerintah agar perjalanan mudik menjadi lebih mudah. ***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Satgas Covid 19

Tags

Terkini

Terpopuler