Aturan Terbaru Mudik Balik Lebaran 2022, Ada Tambahan untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun Wajib PCR?

21 April 2022, 13:51 WIB
aturan terbaru mudik balik lebaran 2022, ada tambahan untuk anak usia 6 – 17 tahun wajib pcr? /antara/rivan awal lingga

MEDIA BLITAR – Aturan terbaru mudik balik lebaran tahun 2022 akan lebih diperketat lagi. Ada tambahan aturan untuk anak usia 6 – 17 tahun.

Aturan tambahan ini dikeluarkan oleh Satgas penanganan Covid 19, dengan tujuan untuk menjaga penularan virus Covid 19 selama arus mudik dan arus balik lebaran 2022.

Satgas Covid 19 mengeluarkan surat edaran satgas no. 16 tentang peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN), yang berlaku sejak tanggal 19 April 2022.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Zalim Istanbul Hari Ini 21 April 2022: Bertengkar Hebat dengan Seniz, Nedim Jadi Pembunuh?

Tambahan terbaru dalam surat edaran tersebut adalah untuk PPDN usia 6 – 17 tahun yang tidak perlu melakukan PCR maupun antigen sebelum melakukan perjalanan mudik.

Tetapi, mereka diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin kedua yang telah dilakukan sebelum melakukan perjalanan mudik.

Surat edaran satgas covid 19 no. 16 ini berlaku untuk semua moda transportasi mulai darat laut maupun udara.

Dikutip dari laman resmi satgas covid 19, Berikut detail surat edaran satgas covid 19 no. 16 16 tentang peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN):

Baca Juga: Bukan Orang Miskin, Berikut Detail Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng

1. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi yang sudah Booster, maka syarat ini tidak diperlukan.

 

2. Masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

 

3. Masyarakat yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

Baca Juga: Viral Cuitan Suami Puji Kinerja Anies, Tsamara Amany Beri Respon Menohok Soal Peran Perempuan dalam Politik

 

4. Khusus bagi masyarakat yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

 

5. Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

 

6. Selain semua persyaratan diatas, semua masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda apapun, harus mengisi E-Hac dalam aplikasi peduli lindungi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Baca Juga: 10 Ucapan Memperingati Hari Kartini yang Jatuh pada Kamis 21 April 2022, Nomor 5 Paling Menyentuh Hati

Sebelum melakukan perjalanan mudik, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap status kelayakan perjalanan e-HAC yang dimiliki oleh masing-masing pemudik.

Sedangkan bagi mereka yang melakukan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka pemeriksaan status kelayakan perjalanan e-HAC akan dilakukan secara acak.

Untuk aturan pengisian aplikasi e-HAC dalam peduli lindungi, tidak mewajibkan anak yang berusia dibawah 6 tahun melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Alasan Pentingnya Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks, Simak Gejala yang Sering Diabaikan Oleh Pasien

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.

Demikian syarat perjalanan mudik balik lebaran tahun 2022, patuhi peraturan yang suda dikeluarkan oleh pemerintah agar perjalanan mudik menjadi lebih mudah. ***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler