Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

20 Februari 2022, 09:54 WIB
Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Antara Foto

MEDIA BLITAR -  Sempat beredar di media sosial mengenai syarat jual beli tanah dan pengurusan surat-surat penting lainnya, yang bersangkutan haruslah mempunyai kartu tanda peserta BPJS.

Memang sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan saat ini wajib sebagai syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan tersebut diterapkan dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Zalim Istanbul 20 Februari 2022: Cemre Akhirnya Pulang Ke Rumah, Nedim Menghilang Kemana?

Dijelaskan dalam surat, bahwa peraturan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mendengar hal ini, banyak masyarakat yang tidak setuju, karena dirasa memberatkan sebelah pihak, sekaligus menguntungkan pihak lain.

Mengetahui hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim memberikan tanggapannya, karena menurutnya peraturan ini dirasa merugikan masyarakat.

Baca Juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Bali United Liga 1, Laga Perpisahan Pratama Arhan, Susunan Pemain, Prediksi Skor

"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022, dikutip dari antara.com.

Dalam keterangannya, beliau meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Menurut beliau, seharusnya Menteri ATR/BPN harus meninjau terlebih dahulu dan memberikan masukan terhadap Inpres tersebut.

Baca Juga: Aturan Terbaru FIFA Piala Dunia 2026, Peluang Timnas Indonesia Mencetak Sejarah Penting

Beliau meminta supaya tidak bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya tanpa pikir panjang.

Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, dinilai Luqman sebagai bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujarnya kemudian.

Baca Juga: Liverpool 3-1 Norwich, Mohamed Salah Cetak Sejarah, Jurgen Klopp Girang Bukan Kelalang

Menurut Luqman, hak rakyat wajib dilindungi dan negara tidak boleh diberangus dengan memaksakan kehendak kepada rakyat.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler