Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya

8 Februari 2022, 13:26 WIB
Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya //freepik/

 

MEDIA BLITAR - Kemenkes telah menghapus setidaknya lima jenis obat Covid-19.

Dengan dihapusnya lima obat tersebut ada pengganti tiga jenis obat.

Obat-obatan yang dihapus tersebut di antaranya Invermecin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen, dan Azithromycin.

Baca Juga: Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 8 Februari 2022, Kemenkes telah mengumumkan sebanyak lima jenis obat yang saat ini tidak masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.

Obat tersebut adalah Invermecin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen, dan Azithromycin.

“Iya kelima obat tersebut tidak termasuk lagi dalam daftar obat Covid-19,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular atau P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Ada 5 Obat yang Kini Terbukti Tak Bermanfaat, Ini Penjelasannya

Untuk mengganti kelima obat tersebut akan diganti dengan tiga obat ini sebagai terapi pasien Covid-19. Di antaranya Fapivafir, Remdesivir, dan Tocilizumab.

Keputusan tersebut teah diambil lantaran ada rekomendasi dari beberapa organisasi yang menyatakan bahwa obat tersebut tidak lagi memiliki manfaat untuk menangani pasien Covid-19.

“Obat yang dihapus tidak direkomendasikan oleh lima organisasi profesi lagi yang ada dalam buku tatalaksana yang terbaru,” kata Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Begini Anjuran MUI dalam Melaksanakan Ibadah Dengan Aman

Kelima lembaga tersebut di antaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia atau PERKI, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia atau PDPI, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia atau PERDATIN, Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Indonesia atau PAPDI.

Berikut penjelasan dari ketiga obat pengganti tersebut.

  1. Favipiravir

Pertama kali dikembakang di Toyama Chemical, Jepang obat ini dapat digunakan sebagai terapi influenza dan telah terbukti dapat melawan virus Ebola. Mekanisme obat ini mampu menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus. Hal tersebut dapat membuat replika virus terganggu.

Baca Juga: Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes

Dengan demikian Favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum yang luas.

  1. Ramdesivir

Obat ini adalah obat yang pertama kali disetujui sebagai obat untuk penyakit Covid-19. hal tersebut lantaran berdasarkan hasil otorisasi penggunaan darurat yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS atau Food and Drug Administration/FDA pada 1 Mei 2020.

Dengan demikian rumash sakit di AS dapat memberikan ramdesivir secara intravena kepada pasien yang membutuhkan bantuan oksigen tambahan.

Obat ini juga diklaim dapat memepercepat pemulihan pasien. Namun, tidak dapat sembarang diberikan karena hanya diajukan kepada pasien Covid-19 yang terkonfirmasi laboratorium terutama untuk yang berusia diatas 12 tahun dengan berat badan palin sedikit 40 kg.

Baca Juga: Pfizer Ajukan Izin Vaksin Covid-19 untuk Balita di Amerika

 

  1. Tocilizumab

Tocilizumad merupakan obat antibodi monoklamat dan anti interkleun 6. interkelun 6 adalah sitokin protein yang menjadi mediator utama inflamasi dan respons imun berlebih yang dapat mengakibatkan peradangan yang hebat dalam tubuh atau yang disebut dengan badai sitokin.

Obat ini memang cukup mahal dengan kisaran harga mencapai jutaan rupiah. Hal itu lantaran obat ini dalam pengembangannya menggunakan teknologi yang berbeda dari obat pada umumnya.

Demikian penjelasan mengenai obat Covid-19 yang telah diganti.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler